GenPI.co Jateng - Polresta Solo menangkap 5 pelaku pengeroyokan di dekat Jurug, Kecamatan Jebres.
Kelima pelaku yang ditangkap adalah inisial FMA (19) warga Solo, NP (19) waga Sragen, VRR (20) warga Sragen, EYP (20) warga Solo, dan ABP (17) warga Sukoharjo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan aksi kekerasan ini berawal dari korban BW (19), seorang mahasiswa bersama temannya melintas di kawasan segitiga Jurug Jebres Solo, pada Rabu (9/11) pukul 00.15 WIB.
Saat itu korban diteriaki oleh beberapa pelaku. Para pelaku juga sempat melempar potongan papan informasi pengalihan arus terhadap korban, tetapi tidak kena.
Korban kemudian mendatangi lokasi bersama 5 orang temannya.
Para pelaku yang emosi lalu mengejar korban dan teman-temannya.
Korban ditangkap lalu dikeroyok hingga luka-luka di bagian pelipis sebelah kiri dan lebam di badan.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa ini.
Setelah mendapatkan barang bukti cukup, polisi menangkap pelaku dalam kesempatan yang berbeda.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kasus Tindak Pidana Penganiayaan bersama-sama.
Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News