GenPI.co Jateng - Lapas Kelas 1 Semarang membebaskan 52 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Hal ini merupakan bagian dari program reintegrasi sosial.
Kepala Lapas Perempuan Semarang Tti Saptono Sambudji mengatakan pemberian pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Seluruh napi yang memenuhi syarat berhak atas pembebasan bersyarat, tanpa diskriminasi," katanya.
Saptono berharap para napi yang bebas tersebut bisa kembali ke masyarakat, menjalani hubungan sosial, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Jika napi yang bebas bersyarat ini masih melakukan tindak pidana pada sisa masa hukumannya, maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut.
Adapun pengawasan terhadap penerima pembebasan bersyarat ini akan dilakukan langsung oleh balai pemasyarakatan dan kejaksaan negeri.
Di sisi lain, dari 52 napi yang bebas bersyarat, 6 di antaranya memperoleh asimilasi.
Mereka bisa menjalani sisa masa hukumannya di rumah.
Sejelumlah syarat harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.
Ini mulai dari berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News