Gibran Ngaku Telah Usulkan Besaran UMK Solo 2023, Ini Bocorannya

15 November 2022 02:00

GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku telah mengusulkan besaran upah minimum kota (UMK) 2023.

Gibran pun memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam penentuan UMK 2023.

"Nanti saja. Kemarin dari serikat buruh mengajukan beberapa angka, nanti coba kami diskusikan dengan para pengusaha, kira-kira memberatkan atau tidak," kata dia, Senin (14/11).

BACA JUGA:  Ganjar Jumpa Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Bahas Pilpres?

Gibran menjelaskan UMK 2023 di Kota Solo pastinya lebih tinggi daripada UMK 2022.

Akan tetapi, Gibran enggan menyebutkan detail usulan kenaikan UMK Solo.

BACA JUGA:  Soal UMP 2023, Ganjar Kembali Diskusi dengan Buruh dan Pengusaha, Begini Hasilnya

Menurut dia, serikat pekerja sudah mengusulkan besaran UMK kepadanya.

Akan tetapi, dia belum mau menyebutkan nilai upah minimum yang diusulkan oleh para buru ini.

BACA JUGA:  UMK Jawa Tengah Diumumkan Setelah UMP 2023 pada 21 November, Begini Respons Ganjar

"Kami sudah ada pertemuan dengan serikat buruh, yang jelas tidak menyulitkan pekerja atau buruh. Selain itu, juga tidak menyulitkan pengusaha," tegas Gibran.

Sebagai informasi, perwakilan serikat pekerja di Solo telah mendatangi Wali Kota untuk mengusulkan UMK 2023.

Serikat pekerja mengusulan UMK 2023 dinaikkan 10% daripada upah minimum 2022 sebesar Rp2.035.720.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo Wahyu Rahadi menjelaskan pihaknya meminta kenaikan UMK 10% supaya para buruh bisa hidup layak.

Wahyu menegaskan serikat buruh menolak penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam penetapan upah minimum kota.

"Jika mengacu pada aturan tersebut, maka kenaikan UMK hanya di kisaran 4 sampai 5%,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG