92% Dana Desa di Kudus Telah Cair, Begini Penggunaannya

14 November 2022 14:00

GenPI.co Jateng - Dana desa di Kabupaten Kudus sebesar Rp 135,39 miliar telah cair. Dana desa sebesar ini mencapai 92,66% dari alokasi tahun 2022 sebesar Rp 146,12 miliar.

Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet mengatakan desa yang belum mencairkan dana desa tahap ketiga ini bisa segera dirampungkan.

"Pada tahap ketiga ini memang belum semua desa mencairkan, namun kami targetkan pekan ketiga sebanyak 123 desa sudah mengajukan, sehingga pekan keempat bulan ini sudah cair semuanya," kata dia, Senin (14/11).

BACA JUGA:  Wahai Kades di Kabupaten Semarang Kelola Dana Desa Sesuai Aturan!

Slamet membeberkan pencairan dana desa yang digunakan untuk kepentingan bantuan langsung tunai (BLT) bisa dicairkan setiap triwulan.

Sedangkan, pencairan dana desa non-BLT untuk desa berstatus maju dan berkembang dilakukan 3 tahap dan desa berstatus mandiri hanya 2 tahap.

BACA JUGA:  Pertama di Indonesia, Dampak Penggunaan Dana Desa Diteliti

Menurut dia, untuk mengajukan pencairan tahap ketiga ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah untuk desa maju dan berkembang terkait laporan penggunaan dana desa minimal 90% dari alokasi tahap pertama dan kedua.

BACA JUGA:  KPK Perketat Pengawasan Dana Desa di Batang

"Dari 17 desa mandiri sudah mencairkan semuanya. Sedangkan, desa maju dan berkembang yang sudah mencairkan dana desa tahap ketiga baru 31 desa, sementara 75 desa masih ditunggu pengajuannya," papar dia.

Slamet menjelaskan beberapa desa terkendala soal alokasi 20% dana desa untuk ketahanan pangan hewani.

Ini merupakan program yang baru ada pada tahun anggaran 2022. Maka dari itu, ada desa yang masih kesulitan melaksanakannya.

Program lainnya adalah jalan usaha tani maupun program fisik perbaikan jalan dan saluran bisa terlaksana.

Di sisi lain, alokasi dana yang ditransfer ke pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa di Kudus tahun anggaran 2022 sebesar Rp271,175 miliar.

Ini meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan kabupaten.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG