GenPI.co Jateng - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perundungan guru dan siswa terhadap peserta didik yang tidak mengenakan jilbab di Sragen.
Peristiwa perundungan yang diduga dilakukan siswa senior ini membuat sang murid enggan masuk sekolah.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengecam adanya perundungan oleh guru dan sesama peserta didik terhadap murid karena tidak mengenakan jilbab di Sragen.
"KPAI mencatat bahwa ada kasus serupa di Gemolong, Sragen pada tahun 2020, siswi tersebut akhirnya mutasi ke SMAN lain setelah mendapatkan pem-bully-an terus menerus, terutama oleh kakak kelas," kata dia, Senin (14/11).
Pada kasus tersebut, murid di Sragen itu juga diduga dirundung senior.
Alhasil, siswa tersebut tidak mau masuk sekolah lagi.
Retno menegaskan Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru, dan para birokrat pendidikan.
Hal ini terkait aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang ada di Permendikbud No. 82 tahun 2015.
Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan Kemendikbud Ristek untuk bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi/ Kota/Kabupaten membuat program pelatihan berkesinambungan.
Dalam hal ini, para pimpinan sekolah untuk mengembangkan literasi dan moderasi beragama di lingkungan pendidik dan sosial.
"Kemendikbud Ristek juga perlu menggalakkan sosialisasi Permendikbud No 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, agar tidak ada lagi pemaksaaan maupun pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik," jelas Retno.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News