GenPI.co Jateng - Sebanyak 45.284 jiwa atau 2,19% penduduk di Kabupaten Purbalingga masuk kategori kesejahteraan terendah atau miskin ekstrem.
Maka dari itu, Pemkab Purbalingga menargetkan angka kemiskinan bisa turun sebesar 1,05% pada 2023 mendatang.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan puluhan ribu warganya tersebut dinyatakan sebagai warga miskin ekstrem.
Data tersebut merupakan hasil dari program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kemenko PMK RI Tahun 2021.
“Jadi besok data 45.000 by name by address dibuka. Nantinya, intervensi kegiatan-kegiatan kami mengarah ke sana. Dari 45.000 (keluarga) itu kami lihat mereka itu butuhnya apa, apakah RTLH atau kredit usaha, dan sebagainya, nanti kami identifikasi,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Jumat (11/11).
Bupati menjelaskan ada sekitar 7.000 warga yang termasuk dalam Desil 1 sampai 4 belum menerima bantuan dari pemerintah pusat, seperti PKH maupun BPNT.
Maka dari itu, Bupati mendorong Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di seluruh Purbalingga untuk segera memverifikasi dan memvalidasi data tersebut.
“Kemiskinan ekstrem, saya kira bisa teratasi, jika bantuan-bantuan yang selama ini diberikan tepat sasaran,” papar dia.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Purbalingga, Agus Winarno menjelaskan kemiskinan di Purbalingga masih berada di 5 besar di Provinsi Jawa Tengah.
Nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Purbalingga berada pada peringkat ke-27.
Dia berharap semua pihak bisa ikut bergotong-royong menyelesaikan masalah kemiskinan di Kabupaten Purbalingga.
“Sekarang juga sedang banyak desa wisata termasuk di Purbalingga. Tapi, kami minta jangan hanya tren dan latah sehingga dampaknya bisa mengangkat perekonomian Purbalingga,” tutur dia.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta, mendesak Pemkab Purbalingga untuk segera menetapkan nama dan alamat valid penduduk termasuk dalam miskin ekstrem.
Menurut dia, warga dikategorikan miskin ekstrem apabila memiliki pendapatan 1,9 dolar AS per kapita per hari atau Rp11.000 per hari atau setara dengan Rp330.000 per bulan atau kurang.
Dia menambahkan untuk mengurangi beban pengeluaran rakyat Indonesia, pemerintah telah menerapkan berbagai skema.
Ini melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan bantuan lain.
“Pemkab Purbalingga juga telah mengeluarkan program Kredit Mawar (Melawan Rentenir) dengan tanpa bunga,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News