GenPI.co Jateng - Seorang ibu hamil kedapatan mencuri handphone di Laweyan, Solo.
Meskipun begitu, ibu berinisial RN (32) warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, ini mendapatkan restorative justice dari Polsek Laweyan.
Aksi Polsek Laweyan ini mendapatkan pujian dari warganet.
RN yang hamil 8 bulan nekat mencuri HP karena terdesak kondisi ekonomi yang kurang.
Peristiwa ini bermula saat RN bersepeda memboncengkan anaknya berumur 2,5 tahun mendatangi warung kelontong milik Bu Yus di Karangturi Pajang, Laweyan, Solo, pada Kamis (10/10). Saat itu pelaku hendak membeli obat batuk.
RN lalu melihat sebuah HP merek Samsung J7+ di bagasi kemudi motor milik Anita Hapsari (24). Saat itu korban dan pelaku sama-sama sedang berbelanja.
RN kemudian mengambil HP tersebut. Nahas, perbuatan tidak terpujinya diketahui oleh pemilik dan dilaporkan Polsek Laweyan.
Kapolsek Laweyan AKP Galuh Pandu Pandega mengaku penyelesaian kasus ini dengan proses restorative justice.
"Restorative justice menjadi solusi terbaik penyelesaian perkara tindak pidana dengan situasi tertentu, sehingga lebih cepat, adil dan mengedepankan kemanusian," kata Kapolsek Laweyan, dikutip ayosolo.id, Jumat (11/11).
Kasus ini dimediasi Bhabinkamtibmas Pajang Aipda Slamet Widodo, pada Kamis (10/11).
"Alhamdulillah korban bisa memahami kondisi pelaku dan pelaku pun mengakui kesalahannya dengan janji tidak akan mengulanginya,” papar dia.
Pada kesempatan ini, Aipda Slamet Widodo juga memberikan bantuan sembako dan uang untuk membantu meringankan kebutuhan RN.
Adapun aksi restorative justice Polsek Laweyan tersebut mendapatkan apresiasi dan pujian dari warganet.
Hal ini setelah kasus tersebut diunggah ke Instagram Polsek Laweyan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News