Diskresi Warga Bener Dikirim ke Kementerian, Ada Appraisal Ulang?

28 Desember 2021 21:30

GenPI.co Jateng - Tuntutan warga terdampak Bendungan Bener terkait diskresi akan disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN.

Diskresi ini muncul setelah warga menggugat BPN dan BBWS Serayu Opak di Pengadilan Negeri Purworejo soal dugaan kesalahan prosedur yang yang tidak sesuai.

Appraisal yang diberikan nilai berkisar Rp50.000 – Rp60.000 per meter. Namun, menurut warga, bukan soal nilai yang mereka tidak setujui.

BACA JUGA:  Resmikan Waduk Pidekso, Jokowi: Air Kunci Ketahanan Pangan

“Tuntutan warga bukan masalah nilai, tapi penyelesaian permasalah perdata pengadaan tanah,” kata Ketua Masterbend, Eko Siswoyo, seperti dikutip Antara, Selasa (28/12).

Masterbend adalah nama yang dipakai oleh warga terdampak Bendungan Bener.

BACA JUGA:  Sederhana, Begini Peringatan Hari Jadi ke-71 DPRD Boyolali

Dalam sengketa itu PN Purworejo memenangkan gugatan warga.

Kemudian tergugat mengajukan banding. Namun, hasilnya masih sama.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Angka Kemiskinan di Batang Menurun, Ini Buktinya

Dari sinilah muncul desakan agar ATR/BPN memberikan diskresi alih-alih mengajukan kasasi.

Masterbend ini sempat mengelar audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama, Selasa.

Audiensi ini diawali dengan aksi unjuk rasa di depan gerbang kantor ATR/BPN Jateng.

Kepada perwakilan Masterbend, Dwi Purnama menyampaikan akan meneruskan aspirasi warga ke Kementerian ATR/BPN secepatnya.

“Kalau melihat permintaan warga yang kondusif dan mendukung pembangunan bendungan, kemungkinan Pak Menteri akan setuju,” kata Dwi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG