GenPI.co Jateng - Tuntutan warga terdampak Bendungan Bener terkait diskresi akan disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN.
Diskresi ini muncul setelah warga menggugat BPN dan BBWS Serayu Opak di Pengadilan Negeri Purworejo soal dugaan kesalahan prosedur yang yang tidak sesuai.
Appraisal yang diberikan nilai berkisar Rp50.000 – Rp60.000 per meter. Namun, menurut warga, bukan soal nilai yang mereka tidak setujui.
“Tuntutan warga bukan masalah nilai, tapi penyelesaian permasalah perdata pengadaan tanah,” kata Ketua Masterbend, Eko Siswoyo, seperti dikutip Antara, Selasa (28/12).
Masterbend adalah nama yang dipakai oleh warga terdampak Bendungan Bener.
Dalam sengketa itu PN Purworejo memenangkan gugatan warga.
Kemudian tergugat mengajukan banding. Namun, hasilnya masih sama.
Dari sinilah muncul desakan agar ATR/BPN memberikan diskresi alih-alih mengajukan kasasi.
Masterbend ini sempat mengelar audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama, Selasa.
Audiensi ini diawali dengan aksi unjuk rasa di depan gerbang kantor ATR/BPN Jateng.
Kepada perwakilan Masterbend, Dwi Purnama menyampaikan akan meneruskan aspirasi warga ke Kementerian ATR/BPN secepatnya.
“Kalau melihat permintaan warga yang kondusif dan mendukung pembangunan bendungan, kemungkinan Pak Menteri akan setuju,” kata Dwi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News