Istri Bupati Banjarnegara Nonaktif Dipanggil KPK, Ada Apa?

28 Desember 2021 19:30

GenPI.co Jateng - Marwiyah, istri Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/12).

Perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga itu dipanggil sebagai saksi pada kasus korupsi yang melibatkan suaminya.

Budhi ditetapkan menjadi tersangka pada kasus pengadaan barang dan jasa periode 2017-2018 di Pemkab Banjarnegara.

BACA JUGA:  Jumlah Pengunjung Objek Wisata Boyolali Meningkat, Prokes Ketat

“Marwiyah, IRT [ibu rumah tangga] saksi terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten Banjarnegara pada 2017 – 2018,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip Antara, Selasa.

KPK juga memeriksa tiga saksi lain dari pihak swasta meliputi Subur Wiyono, Eman Setyawan, dan Indra Novento.

BACA JUGA:  Resmikan Waduk Pidekso, Jokowi: Air Kunci Ketahanan Pangan

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Budhi sebagai tersangka pada 3 September lalu.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Kedy Afandi, orang kepercayaan Budhi.

BACA JUGA:  Sederhana, Begini Peringatan Hari Jadi ke-71 DPRD Boyolali

Peran dalam konstruksi perkara diketahui sempat memimpin rapat dengan pengusaha konstruksi atas perintah Budhi.

Dalam rapat itu Kedy menyampaikan paket proyek dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar 20 persen.

Pada pertemuan lain ditemukan, penggelembungan HPS 20 persen ini dimaksudkan untuk Budhi 10 persen sebagai commitment fee.

Lalu, 10 persen sisanya merupakan keuntungan rekanan.

KPK menduga commitment fee yang dikumpulkan Budhi dari proyek-proyek infrastruktur di Banjarnegara mencapai Rp2,1 miliar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG