GenPI.co Jateng - Marwiyah, istri Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/12).
Perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga itu dipanggil sebagai saksi pada kasus korupsi yang melibatkan suaminya.
Budhi ditetapkan menjadi tersangka pada kasus pengadaan barang dan jasa periode 2017-2018 di Pemkab Banjarnegara.
“Marwiyah, IRT [ibu rumah tangga] saksi terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten Banjarnegara pada 2017 – 2018,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip Antara, Selasa.
KPK juga memeriksa tiga saksi lain dari pihak swasta meliputi Subur Wiyono, Eman Setyawan, dan Indra Novento.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Budhi sebagai tersangka pada 3 September lalu.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Kedy Afandi, orang kepercayaan Budhi.
Peran dalam konstruksi perkara diketahui sempat memimpin rapat dengan pengusaha konstruksi atas perintah Budhi.
Dalam rapat itu Kedy menyampaikan paket proyek dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar 20 persen.
Pada pertemuan lain ditemukan, penggelembungan HPS 20 persen ini dimaksudkan untuk Budhi 10 persen sebagai commitment fee.
Lalu, 10 persen sisanya merupakan keuntungan rekanan.
KPK menduga commitment fee yang dikumpulkan Budhi dari proyek-proyek infrastruktur di Banjarnegara mencapai Rp2,1 miliar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News