GenPI.co Jateng - Sebanyak 2.790 perlintasan sebidang kereta api di berbagai wilayah di Indonesia tidak dijaga petugas.
Jumlah ini dari total 4.292 perlintasan sebidang kereta api di Indonesia.
Sedangkan yang telah dijaga baru 35%, yakni 1.502 perlintasan sebidang.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Edi Nur Salam, mengatakan pihaknya mendorong pemerintah daerah ikut serta secara aktif dalam mengelola perlintasan sebidang kereta api.
Hal ini untuk mengurangi risiko kecelakaan yang melibatkan alat transportasi massal tersebut.
"Kami mendorong pemda aktif terlibat dalam mengelola perlintasan sebidang untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang ," kata dia dalam rapat koordinasi di Semarang, Selasa (8/11).
Menurut dia, penanganan keselamatan pada perlintasan sebidang kereta api bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Misalnya, membangun flyover atau underpass, pembangunan jalan penghubung, atau pemasangan palang pintu perlintasan, penempatan petugas jaga perlintasan, hingga pemasangan perlengkapan jalan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Misalnya pemasangan marka atau rambu," imbuh dia.
Adapun salah satu upaya untuk mengurangi potensi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Jawa Tengah, dengan dibangun sejumlah overpass dan underpass.
Selain itu, perlu juga adanya edukasi berkala secara langsung kepada masyarakat tentang bahaya perlintasan sebidang kereta api.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News