GenPI.co Jateng - Anggota Polres Purworejo, Aipda AL, akhirnya dipecat setelah terbukti melakukan tindak asusila.
Aipda AL kedapatan berselingkuh dengan seorang istri anggota TNI pada Februari 2022.
Pemberhentian AL dilakukan langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaya dalam upacara di halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11).
"Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri," kata Kapolres.
Menurut dia, pemecatan Aipda AL berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.
Kapolres mengultimatum jangan sampai ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin berat seperti ini.
Di sisi lain, Aipda AL menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri karena tindak asusila yang dilakukannya pada Februari 2022.
Sebagai informasi, AL ditangkap warga di sebuah rumah seorang wanita berinisial AFA.
Wanita ini diketahui merupakan istri seorang anggota TNI.
Atas kasus ini, AL harus menjalani sidang disiplin dan etik kepolisian.
Dia pun direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat pada April 2022.
Aipda AL kemudian mengajukan banding karena tidak puas dengan putusan ini.
Namun demikian, banding ini ditolak Kapolda Jawa Tengah. Kapolda lalu memutuskan agar oknum tersebut dipecat sebagai anggota Polri.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News