GenPI.co Jateng - Narapida Lapas Kelas II B Batang diduga bunuh diri di sel tahanannya pada Minggu (6/11).
Korban bernama Slamet Sudiono (43) warga Panjang Wetan Kota Pekalongan bunuh diri dengan cara gantung diri menggunakan kaus yang sebelumnya dikenakannya.
Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Rindra Wardana, mengatakan narapida ini merupakan titipan dari Rutan Pekalongan sejak 31 Agustus 2022 lalu.
Menurut dia, tidak ada kejanggalan pada korban sebelum memilih mengakhiri hidupnya.
Sebelumnya kejadian, Slamet tengah menjalani hukuman disiplin akibat perilakunya.
Dia merusak LCD monitor saat menjalani sidang online.
Korban telah divonis 1 tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang Undang ITE.
Saat ini korban juga tengah menjalani persidangan dengan kasus yang sama.
"Sebelum kejadian dia (Slamet) tengah menjalani hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran. Jadi dia ditempat di kamar (tahanan) tersendiri, diisolasi," kata dia, Senin (7/11).
Rindra membeberkan korban sempat meminta sarung dengan alasan dingin.
Akan tetapi, permintaan tersebut tidak dipenuhi petugas dengan alasan pertimbangan keselamatan.
"Sebenarnya kemarin dia dipindahkan dari Rutan Pekalongan, dia sudah diputus 1 tahun penjara. Ternyata dia masih ada kasus lagi dan sedang menjalani persidangan,” imbuh dia.
Rindra menilai ada kemungkinan Slamet kepikiran dengan kasusnya. Apalagi ada dua kasus yang menjeratnya.
Jenazah Slamet dibawa ke instalasi pemulasaraan jenazah RSUD Batang guna kepentingan visum.
“Hasil visum, korban diketahui meninggal dunia akibat jeratan di lehar, dan jenazah selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News