GenPI.co Jateng - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang disesuaikan dengan laju inflasi di Jawa Tengah.
Ganjar menjelaskan hal tersebut sesuai isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Salah satu pasalnya tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
"Pemprov Jateng mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 minimal sesuai laju inflasi di provinsi ini," kata dia, Minggu (6/11).
Ganjar menambahkan telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan tentang jajarannya dalam menjaring aspirasi di kalangan serikat pekerja, pengusaha, dan para pemangku kepentingan lainnya.
"Kenapa? Karena ketentuannya menggunakan PP dan itu bukan kewenangan kami, tapi Presiden dan Kemenaker sebagai leading sector-nya," papar dia.
Di sisi lain, PP ini bisa direvisi karena kondisi saat ini telah berubah dan situasi ekonomi dunia juga sedang bergejolak.
Ganjar juga sepakat dan hendak menyampaikannya kepada pemerintah untuk penentuan UMP 2023.
Dengan demikian, ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021.
"Memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak, semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh, oleh karena itu menjadi pertimbangan," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News