Buruh Tuntut UMP 2023 Jawa Tengah Naik 13%, Ganjar Bilang Begini

06 November 2022 03:00

GenPI.co Jateng - Buruh di Jawa Tengah mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 supaya naik 13%.

“Ini versi kami. Sebagai terobosan atau masukan untuk Pak Gubernur ketika nanti menetapkan UMP. Kami susun dengan data dan ada tambahan pada rumus,” kata perwakilan dari KSPI Jateng, Aulia Hakim, dikutip jatengprov.go.id, Sabtu (5/11).

Aulia menyebut buruh mengusulkan konsep upah yang disepakati di sebuah daerah.

BACA JUGA:  Begini Cara Brebes Tangani Stunting Sampai Dipuji Ganjar

Artinya, antara pemerintah, pengusaha, dan buruh, menyepakati nilai yang ditetapkan bersama-sama.

Dalam hal ini, buruh menginginkan agar penetapan UMP tidak berdasar pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

BACA JUGA:  Diteken Ganjar, Segini Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2022

Dalam PP tersebut mengatur agar pada pemerintah dalam penetapan UMP-nya memilih berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

“Tapi, Pak Gubernur punya diskresi atau kebijakan untuk kepentingan rakyat di Jawa Tengah. Makanya saya memberi masukan kepada Pak Gub, harus berani lebih untuk menguatkan kesejahteraan buruh tahun 2023 kenaikan UMK,” papar dia.

BACA JUGA:  Segera Cair! Begini Cara Mengecek Bantuan Subsidi Upah 2022

Aulia juga mendorong Ganjar memihak pada warga Jawa Tengah terkait investasi.

Salah satunya adalah mengupayakan agar investor sepakat merekrut pekerja lokal daripada pekerja kontrak atau outsourcing.

“Karena mereka masuk sudah digratiskan semuanya. Investasi boleh tapi jangan investasi buta, harus bermanfaat bagi rakyat Jawa Tengah,” imbuh dia.

Sementara itu, Gubernur Ganjar Pranowo mengaku telah menyampaikan aspirasi para buruh kepada Kementerian Tenaga Kerja pada 31 Oktober lalu.

“Kenapa? Karena ketentuannya menggunakan PP dan itu tidak kewenangan kami, tapi presiden dengan leading sector-nya Kemenaker,” ungkap dia.

Di sisi lain, Ganjar akan menyampaikan kepada pemerintah supaya ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021 tersebut.

Menurut dia, PP Nomor 36 tahun 2021 itu bisa direvisi karena kondisinya telah berubah serta situasi ekonomi dunia juga sedang turbulens.

“Kan memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak turbulens. Semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh. Maka itu menjadi pertimbangan. (PP 36 perlu direvisi?) Ya perlu lah, lho kan situasi berubah,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG