GenPI.co Jateng - Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, kembali menerima ganti rugi lahan yang akan dipakai untuk proyek Bendungan Bener.
Warga ini dulunya kontra dengan proyek Bendungan Bener.
Pencairan tahap II proyek dilakukan di Balai Desa Wadas, untuk 194 bidang tanah pada Jumat (4/11).
Dengan demikian, sudah 576 bidang lahan yang dibebaskan atau mencapai 92%.
Salah satu warga Wadas, Khoirul Riza, mengakui dulunya dia menolak pembebasan lahan kuari di desanya untuk pembangunan Bendungan Bener.
Saat itu dia kerap kali ikut demo menolak proyek ini bersama Gempadewa.
“Dulu menolak karena itu dari tolok ukur pertimbangan saya sendiri. Selain itu buat menambah pengalaman dan informasi dari pihak sana seperti apa, dan pihak sini seperti apa,” ujar dia, dikutip jatengprov.go.id, Jumat.
Riza menjelaskan akhirnya mau melepaskan lahannya untuk kepentingan bersama.
Riza menerima uang ganti rugi sebesar Rp 3 miliar. Uang ini akan digunakan untuk membuka usaha toko.
“Saya menerima karena memang sudah jalannya seperti itu. Kalau soal ganti rugi saya tidak terlalu memikirkan,” papar dia.
Warga lain, Zaenal Arifin, juga sempat menolak pembebasan lahan.
Kini dia menerima dan mendapat uang ganti Rp 8 miliar dari 3 bidang tanahnya.
“Dulu menolak keras. Sekarang ikut yang banyak (mayoritas) saja,” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristanto, menjelaskan untuk tahap II pencairan uang ganti rugi untuk 194 bidang dengan total anggaran Rp 193 miliar.
“Ada 194 bidang yang terealisasi. Jadi total dari tahap pertama dan kedua sebanyak 576 bidang yang terealisasi. Ya berarti sudah 92%,” tutur dia.
Andri menambahkan pihaknya akan terus melakukan pendekatan dan sosialisasi untuk sisa bidang yang masih belum dilepas.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News