Warga Rembang Bisa Bayar KIR Nontunai Mulai 1 November 2022

03 November 2022 11:00

GenPI.co Jateng - Warga Rembang kini dipermudah dalam membayar KIR kendaraan secara nontunai mulai 1 November 2022.

Jadi, warga bisa membayar KIR melalui Bank Jateng, internet banking, aplikasi Bima, dan Agen Laku Pandai Bank Jateng.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan pembayaran KIR secara nontunai dapat lebih transparan dan mencegah adanya tindakan korupsi atau pungutan liar.

BACA JUGA:  Update Kasus Pembakaran Santri di Rembang, Polisi Tunggu Keterangan Korban

“Masyarakat sekarang sudah dipermudah tentang pembayaran KIR. Dengan ini, benar- benar bebas dari korupsi, kolusi, dan sebagainya,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (2/11).

Menurut dia, dengan pembayaran KIR nontunai ini masyarakat dapat membayar KIR tepat waktu.

BACA JUGA:  Antisipasi Banjir, Pemkab dan Warga Rembang Bersihkan Rumpun Bambu di Sungai

Selain taat pajak, pemilik kendaraan juga terhindar dari sanksi atau denda.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang Arif Romadhon menambahkan pihaknya bekerja sama dengan Bank Jateng.

BACA JUGA:  Kapolri Kunjungi Gus Bahas di Rembang, Ini yang Dibahas

Nantinya di ruang pembayaran KIR mobil, ada petugas dari bank untuk melayani pemilik kendaraan.

“Kami mulai sosialisasi, pembayaran juga tidak ke petugas Dinhub, tetapi petugas bank,” imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Bank Jateng Cabang Rembang Yunus Anis menjelaskan pihaknya memfasilitasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan menerima pembayaran dari masyarakat untuk masuk ke kas negara.

“Samsat pun juga kami support yang sifatnya pembayaran cashless atau nontunai,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG