GenPI.co Jateng - Warga Rembang kini dipermudah dalam membayar KIR kendaraan secara nontunai mulai 1 November 2022.
Jadi, warga bisa membayar KIR melalui Bank Jateng, internet banking, aplikasi Bima, dan Agen Laku Pandai Bank Jateng.
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan pembayaran KIR secara nontunai dapat lebih transparan dan mencegah adanya tindakan korupsi atau pungutan liar.
“Masyarakat sekarang sudah dipermudah tentang pembayaran KIR. Dengan ini, benar- benar bebas dari korupsi, kolusi, dan sebagainya,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (2/11).
Menurut dia, dengan pembayaran KIR nontunai ini masyarakat dapat membayar KIR tepat waktu.
Selain taat pajak, pemilik kendaraan juga terhindar dari sanksi atau denda.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang Arif Romadhon menambahkan pihaknya bekerja sama dengan Bank Jateng.
Nantinya di ruang pembayaran KIR mobil, ada petugas dari bank untuk melayani pemilik kendaraan.
“Kami mulai sosialisasi, pembayaran juga tidak ke petugas Dinhub, tetapi petugas bank,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Bank Jateng Cabang Rembang Yunus Anis menjelaskan pihaknya memfasilitasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan menerima pembayaran dari masyarakat untuk masuk ke kas negara.
“Samsat pun juga kami support yang sifatnya pembayaran cashless atau nontunai,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News