Buron Berbulan-Bulan, Pelaku Penganiayaan Wanita di Wonogiri Akhirnya Ditangkap

02 November 2022 21:00

GenPI.co Jateng - Seorang pria pelaku pelaku penganiayaan di Wonogiri akhirnya ditangkap setelah buron selama berbulan-bulan.

Pelaku adalah berinisial APJ (48) warga Kelurahan Giritirto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan pelaku APJ masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Ada Railbus Batara Kresna! Hati-Hati Lewat Jalur KA Solo Sampai Wonogiri

Sedangkan korban penganiayaan, yakni AS (50) pedagang waniat yang beralamat di Kecamatan Jatisrono, Wonogiri.

"Waktu penganiayaan diketahui pada Senin (4 April 2022) di rumah pelaku. Kejadian sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kapolres, dikutip ayosolo.id, Rabu (2/11).

BACA JUGA:  Peras Wong Solo, Anggota Polres Wonogiri Dituntut 2 Tahun Penjara

Kapolres menjelaskan pelaku ditangkap di sebuah halte di Wonogiri sebelum naik bus pada Senin 31 Oktober 2022.

Peristiwa ini terungkap saat salah satu keluarga korban mendapatkan informasi korban sejak pagi hari diajak pergi orang tak dikenal.

BACA JUGA:  Cara Mudah ke Wonogiri! Ini Jadwal Railbus Batara Kresna Terbaru

Akan tetapi, tas dan handphone korban ditinggal di kantor Kecamatan Jatisrono.

Keluarga yang curiga lalu mencari keberadaan korban di rumahnya, tapi tak ditemukan.

Pada keesokan harinya keluarga mendapatkan informasi korban baru saja menjadi korban penganiayaan.

Ketika itu wajah korban diketahui dalam keadaan lebam, mata tidak bisa dibuka dan jari tangan terluka karena benda tajam.

Selain itu, badan korban berbau bensin.

Korban mengaku baru saja dianiaya oleh pelaku APJ di rumahnya.

Korban dibawa ke rumah pelaku menggunakan mobil berwarna merah secara paksa.

"Dalam perjalanan korban sudah mulai dianiaya, yakni ditampar dan disekap badannya agar tidak keluar dari mobil. Di rumah pelaku, korban kembali dianiaya," papar AKBP Dydit.

Kapolres menambahkan sebenarnya korban sempat dibawa ke hotel di wilayah Pracimantoro untuk diajak nikah siri.

Sayangnya, korban kembali dianiaya dengan cara dipukul wajahnya.

Korban dibawa kembali ke rumah pelaku dan dimasukkan ke dalam kamar karena tidak mendapatkan penghulu.

Pelaku bahkan sempat memaksa korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak.

"Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Wonogiri. Setelah melakukan penyelidikan, anggota mendapat informasi bahwa pelaku pergi keluar Wonogiri," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG