GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghapus anggaran pengadaan kendaraan listrik bagi kepala daerah untuk tahun ini.
"Yang kami hapus anggaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mobil listrik. Daripada beli mobil mending untuk bangun pasar dulu," kata dia, Selasa (1/11).
Gibran menjelaskan harga kendaraan listrik terbilang mahal, yakni sekitar Rp 800 juta.
Maka dari itu, dia memutuskan mengalihkan anggaran ini untuk kepentingan publik terlebih dahulu.
"Lebih baik untuk membangun pasar, kelurahan, taman cerdas, karena harga mobil listrik paling murah sekitar Rp800 juta," papar dia.
Di sisi lain, Gibran siap disanksi lantaran tak menjalankan aturan pemerintah pusat terkait penggunaan mobil listrik.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Tidak apa-apa disanksi, sing penting warga sik (yang penting warga dulu). Aku gampang," ungkap dia.
Gibran pun memilih untuk menggunakan kendaraan dinas yang dipakainya sejak awal menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Sebagai informasi, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebutkan Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres ini sebagai wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan dengan menggunakan kendaraan listrik.
"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News