Polda Jawa Tengah Bongkar Kasus Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo

02 November 2022 02:00

GenPI.co Jateng - Sebuah percetakan uang palsu di Kabupaten Sukoharjo dibongkar Polda Jawa Tengah.

Dalam penggerebekan ini, Polda Jawa Tengah mengamankan barang bukti Rp1,2 miliar uang palsu.

Selain itu, polisi juga menangkap sebanyak 5 tersangka dalam kasus uang palsu ini.

BACA JUGA:  Pasutri Warga Kediri Pembuat Uang Palsu Dibekuk di Temanggung

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan uang palsu yang ditemukan di pabrik percetakan di Sukoharjo sangat mirip dengan aslinya.

“Ini jadi hal yang luar biasa karena di saat isu global terkait dengan inflasi baik secara internasional dan nasional, upal jadi menarik yang dimanfaatkan oknum tertentu sehingga berdampak membanjiri wilayah kita yang berakibat inflasi itu sendiri,” kata dia di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11).

BACA JUGA:  Waspada! Peredaran Uang Palsu di Tegal Naik 34%

Kapolda menjelaskan pengungkapan ini menggunakan metode scientific yang dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan.

“Pengungkapan di Jateng ada 4 TKP dengan (mengamankan) 5 tersangka serta barang bukti senilai Rp1,26 miliar. Pengungkapan di Jawa Tengah menjadi penting karena merupakan TKP produksi uang palsu. Jadi omzet percetakannya sangat luar biasa sekali,” papar dia.

BACA JUGA:  Walah! Edarkan Uang Palsu, Wong Pati Ditangkap di Kudus

Adapun 5 tersangka ini berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik percetakan), dan IS asal Jakarta.

Mereka diketahui memiliki peran yang berbeda. Ada yang menjadi desainer, sablon, operator cetak hingga marketing.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Nugroho Setyawan, menambahkan percetakan uang palsu ini bernama Dilla Offset yang berlokasi di Larangan RT 01 RW 02, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Polres Mesuji Polda Lampung yang curiga adanya sindikat pembuatan uang palsu.

"Sat Reskrim Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan bersama-sama dengan Polres Mesuji. Pada hari Senin, (24/10) sekitar pukul 09.00 WIB tim berhasil menangkap tersangka Sarimin beserta barang bukti uang palsu,” jelas dia.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Pasal 26 ayat (1) Pasal 37 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG