Pengadaan Barang dan Jasa di Bawah Rp50 Juta Beli di UMKM

28 Desember 2021 11:30

GenPI.co Jateng - Pemkab Temanggung memberi lampu hijau kepada UMKM untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa di bawah Rp50 juta.

Peluang ini lahir lantaran banyak produk UMKM yang masuk ke market place atau loka pasar.

Artinya, dari segi kualitas barang ini memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh market place.

BACA JUGA:  Libur Tahun Baru Wisata di Jateng Buka, Ganjar: Tolong Prokesnya

“Maka barang dagangan UMKM itu sudah layak dan pemerintah sah untuk membeli barang tersebut,” kata Bupati Temanggung, M. Al Khadziq, seperti dikutip Antara, Selasa (28/12).

Tantangannya adalah dalam APBD pemerintah apakah ada mata anggaran pengadaan barang dan jasa dengan pagi di bawah Rp50 juta.

BACA JUGA:  Covid-19 di Kota Semarang Nihil, Hendi Tancap Gas Pariwisata

Mengatasi hal ini, Pemkab Temanggung siap memecah angagran pengadaan barang dan jasa yang besar ke dalam paket-paket yang lebih kecil di bawah Rp50 juta, misalnya pengadaan makan-minum.

“Tetapi kalau memang harganya di atas Rp50 juta tetap tidak bisa dipaksakan untuk dibuat Rp50 juta," sambung dia.

BACA JUGA:  Pecahkan Rekor Muri, Bupati Jepara Beri Cahya Laptop dan Printer

Kebijakan ini memberikan peluang sekaligus tantangan bagi UMKM Temanggung.

Khadziq menjelaskan Pemkab Temanggung bisa saja membeli produk UMKM di luar Temanggung karena persaingan bersifat terbuka.

Sebaliknya, produk UMKM Temanggung juga bisa dibeli oleh pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.

Kompetisi inilah yang mendorong UMKM terus bersemangat berinovasi dalam produk, pemasaran, dan lainnya.

“Semoga ini menjadi peluang baik, peluang yang diberikan Mendagri ini dapat memajukan dan menyejahterakan para pelaku UMKM di Kabupaten Temanggung," harap Khadziq.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG