GenPI.co Jateng - Warga Nigeria bernama Okafor Obinna Donatus (43) dideportasi Kantor Imigrasi Semarang karena melanggar izin tinggal di Indonesia selama 4 tahun.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Semarang Retno Mumpuni mengatakan warga negara Nigeria ini adalah deteni pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta, Banten.
"Sudah lebih dari 4 bulan tinggal di Rudenim Semarang," kata dia, Selasa (1/11).
Retno menjelaskan WNA ini datang ke Indonesia dengan memegang izin wisata.
Akan tetapi, dia dan rekan-rekannya justru melanggar izin tinggal.
"Namun, yang bersangkutan bersama rekan-rekannya justru overstay," papar dia.
Retno menambahkan pemulangan Okafor Obinna sudah dikoordinasikan dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta
Okafor pun dimasukkan dalam daftar usulan aplikasi cekal daring.
Hal ini dilakukan setelah yang bersangkutan dideportasi.
Di sisi lain, kini ada sebanyak 9 orang deteni yang tinggal di Rudenim Semarang.
Mereka ini 2 di antaranya adalah warga Taiwan, 2 warga Bangladesh, 1 warga Yaman, dan 4 orang warga Nigeria.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News