Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Jasad Wanita di Jepara Akhirnya Ditangkap

31 Oktober 2022 22:00

GenPI.co Jateng - Pelaku pembunuhan seorang wanita yang jasadnya dibungkus dan dibuang di perkebunan di Jepara akhirnya ditangkap.

Pelaku bernama Nova Andika (29), warga Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara, ditangkap Polres Jepara pada Sabtu (29/10).

"Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (29/10), sedangkan barang berharga milik korban, seperti sepeda motor maupun telepon seluler dijual kepada orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi, Senin (31/10).

BACA JUGA:  Keji! Gegara Kesal, Imam Musala di Jepara Dianiaya hingga Tewas

Polisi juga menangkap 2 orang penadah barang-barang korban dengan inisial LS dan SG.

Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan pengakuan pelau peristiwa pembunuhan ini berawal ketika korban berinisial Kr (38) pulang dari Singapura sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

BACA JUGA:  Heboh! Penemuan Mayat dalam Karung Plastik di Jepara

Korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang senilai Rp3 juta pada 23 Oktober 2022.

Akan tetapi, tersangka tidak mampu membayar sehingga terjadi perselisihan.

BACA JUGA:  Waduh! Hasil Tangkapan Ikan Nelayan di Jepara Turun

Korban marah-marah dan mengancam memberitahukan kepada istri tersangka terkait utangnya ini.

Pelaku yang emosi lalu mencekik serta membekap mulut korban hingga tidak bergerak.

Jasad korban disembunyikan di belakang pintu kamar pelaku lalu dipindah ke gudang agar tidak diketahui orang tuanya.

Selanjutnya pelaku membungkus jasad korban dengan karung plastik berlapis pada keesokan harinya, 24 Oktober 2022.

Jasar yang telah dibungkus ini dimasukkan pelaku ke dalam tas laundry kemudian dibuang ke area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Jepara.

Jasad korban wanita ini akhirnya ditemukan warga pada Jumat (28/10) sekitar pukul 11.00 WIB.

Jasad korban dibawa ke RSUD RA Kartini Jepara untuk diautopsi.

Dari hasil autopsi diketahui kematian korban karena dicekik dan dibekap.

Sementara itu, pelaku Nova Andika mengakui mencekik korban karena kesal utangnya mau diadukan kepada sang istri.

Pelaku dan korban merupakan teman. Keduanya saling mengenal melalui Facebook pada Maret 2022.

Saat itu pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp 3 juta.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG