GenPI.co Jateng - Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Batang mencapai Rp 17 miliar pada 2022.
"Tunggakan PKB sebesar Rp17 miliar itu berasal dari sekitar 60 ribu objek kendaraan," kata Kepala Kantor Samsat Kabupaten Batang Toehoe Hardi, Kamis (27/10).
Toehoe menjelaskan tunggakan pajak kendaraan ini didominasi dari pemilik sepeda motor kemudian disusul roda empat.
Pihaknya pun berharap masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan sejak September hingga 22 November 2022.
"Kami potensinya ada sekitar 314.000 objek kendaraan. Semoga 60.000 objek kendaraan yang menunggak pajak bisa memanfaatkan program penghapusan denda," papar dia.
Bintara Urusan (Baur) STNK Samsat Batang Aiptu Chanid menjelaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui aplikasi samsat digital nasional (Signal).
"Aplikasi signal hadir untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah," ungkap dia.
Menurut dia, aplikasi Signal memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan.
Ini antara lain, pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan.
Sementara itu, Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menegaskan kepatuhan Pemkab Batang membayar pajak kendaraan bermotor terbilang cukup baik.
"Masih ada satu atau dua yang belum dibayarkan pajak karena kendaraan rusak parah tapi belum ada penghapusan," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News