Ngaku Polisi Lalu Tipu Orang, Wong Solo Ditangkap

27 Oktober 2022 02:00

GenPI.co Jateng - Seorang pria bernama Panji Guruh (PG) asal Pasar Kliwon, Solo, ditangkap Polresta Solo karena menipu dan mengaku sebagai polisi atau polisi gadungan.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan modus operasi yang digunakan PG adalah mengaku sebagai anggota satuan reserse narkoba Polda Jawa Tengah.

Saat itu tersangka mendatangi korban, yakni mantan istri narapidana yang masih ditahan di Lapas Purwokerto pada Selasa (4/10).

BACA JUGA:  Polresta Solo Ungkap 5 Kasus Curanmor dan Bekuk 9 Tersangka

Tersangka lalu mengaku sebagai anggota kepolisian Polda Jawa Tengah.

Kedatangan pelaku itu bertujuan untuk menanyakan m-banking narapidana tersebut.

BACA JUGA:  Teman Sekolah Presiden Jokowi Gandeng Polrestabes Semarang Bagi-Bagi Bansos

Tersangka lalu memanfaatkan situasi seolah-olah telah terjadi transaksi narkoba.

Tersangka meminta 1 unit gawai dan uang Rp 1 juta supaya perkara tidak dilanjutkan ke Polda Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Polresta Solo Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Amankan 70,17 Gram Sabu-Sabu

“Dia memanfaatkan 2 buah mobil milik Polda Jawa Tengah yang terparkir di RSJ Jebres. Setelah mendapatkan barang tersebut tersangka kemudian pergi," ujar Kapolresta Solo di Mapolresta Solo, Rabu (26/10).

Korban kemudian menghubungi mantan suaminya dan menceritakan apa yang terjadi.

Setelah pembicaraan itu korban tahu bahwa dia telah ditipu tersangka.

"Korban (mantan suami) melaporkan kepada kami bahwa telah terjadi hal yang merupakan kasus hukum tindak pidana penipuan atau pemerasan," papar dia.

Polisi lalu menangkap PG dan mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan 1 unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, PG diancam dengan Pasal 368 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pemerasan maksimal 9 tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG