Polresta Solo Tangkap Pelaku Pemalsu dan Penjual STNK

26 Oktober 2022 21:00

GenPI.co Jateng - Polresta Solo berhasil menangkap pelaku pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan peristiwa ini berawal saat korban hendak membeli membeli 1 unit mobil Suzuki Ertiga ARK415R 4x2 tahun 2019 warna hitam.

Korban lalu bertransaksi dengan pelaku HS di dekat kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo pada Rabu (11/10).

BACA JUGA:  Teman Sekolah Presiden Jokowi Gandeng Polrestabes Semarang Bagi-Bagi Bansos

Korban menyadari STNK yang diberikan adalah palsu atau STNK selendangan.

"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan hari itu juga pada pukul 22.30 WIB dengan menghentikan mobil dengan nopol B 2798 UFO dan menggeledahnya," kata dia di Mapolresta Solo, Rabu (26/10).

BACA JUGA:  Polresta Solo Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Amankan 70,17 Gram Sabu-Sabu

HS diketahui adalah warga Panggung Lor, Semarang Utara, yang pembuat dan penjual STNK palsu.

Menurut dia, dari beberapa temuan STNK palsu, kepolisian terus melakukan pencarian terhadap tersangka lain.

BACA JUGA:  Pabrik Oli Palsu di Semarang Digerebek Polda Jawa Tengah, Sehari Produksi 3.000 Botol

"Akhirnya kami tangkap 2 tersangka satu jaringan dengan HS, yaitu AM dan SH warga Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan IN warga Cangkuang, Bandung. Mereka sebagai pencari pelanggan yang ingin cetak STNK," papar dia.

Kapolresta menjelaskan pelaku pemalsu STNK mempromosikan ini melalui WhatsApp grup yang telah diikuti 300 orang.

Dari pengakuan HS, dia mengaku tidak mengetahui identitas orang yang menjadi anggota grup itu.

Adapun grup tersebut berisi jual beli mobil bekas. Harga 1 unit STNK untuk sepeda motor Rp 500.000 dan mobil Rp1,2 juta.

Pemasarannya dilakukan ke seluruh wilayah pulau Jawa.

"Untuk jumlah yang telah mereka buat atau kentungan yang mereka dapat masih dalam pendalaman, karena tersangka juga tidak mengingat selama 2 tahun menjalani bisnis ini," ungkap dia.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas.

"Kemungkinan masih banyak pelaku pemalsuan seperti ini. Jadi, masyarakat agar lebih teliti dalam bertransaksi kendaraan. Apabila ditemukan penyimpangan agar segera melapor ke pihak kepolisian," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG