Juru Parkir Nakal di Solo Siap-Siap Disemprit Gibran

27 Oktober 2022 04:00

GenPI.co Jateng - Juru parkir nakal di Solo siap-siap kena sanksi dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini setelah ada juru parkir di car free day (CFD) di Solo yang kedapatan memasang tarif di atas normal atau tidak sesuai aturan.

"Kalau ada yang nakal, jangan ada yang bayar," tegas Gibran, Rabu (26/10).

BACA JUGA:  Soal Bukti Ijazah, Gibran Emoh Turuti Warganet

Menurut dia, jika ada warga mendapatkan lembaran karcis parkir dengan tulisan tarif dicoret, maka dipastikan itu merupakan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Saya nggak suka yang karcisnya diurek-urek (coret) seperti itu. Kalau ada yang seperti, itu jangan dibayar, sudah pasti itu penyimpangan," papar dia.

BACA JUGA:  Antisipasi Gagal Ginjal Akut pada Anak di Solo, Gibran Akan Tarik Obat Sirup

Selain itu, Gibran juga meminta Dinas Perhubungan Kota Solo segera bertindak.

Kalau memungkinkan, Dishub Solo pun diminta memeriksa seluruh juru parkir di Solo.

BACA JUGA:  Gibran Temui FX Rudy, Beri Dukungan Gegara Dipanggil DPP PDIP?

Di sisi lain, Gibran meminta masyarakat untuk tidak takut mengambil foto juru parkir yang terbukti curang dan merugikan pengendara.

"Kalau meresahkan, ya harus dicabut (izinnya)," imbuh dia.

Sebagai informasi, ada keluhan dari warga di media sosial milik Gibran.

Warga tersebut menyampaikan terpaksa membayar parkir kendaraan roda 2 sebesar Rp 3.000.

Padahal semestinya tarif parkir di Solo untuk kendaraan roda 2 hanya Rp 2.000.

Gibran pun memintaa maaf dan mengaku sudah sering memberikan teguran terkait hal itu.

“Maaf ya pak. Sebenernya sudah berkali2 kami tertibkan. Ini akan kami tindak lanjuti lagi. Lain kali jangan mau bayar kalo tidak sesuai karcisnya dan juru parkirnya difoto saja. Sekali lagi saya minta maaf atas kesalahan saya,” cuit Gibran memalui Twitter @gibran_tweet.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG