GenPI.co Jateng - Pelaku pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya dibuang ke KM 425 jalan Tol Semarang-Solo, Donny Christiawan Eko Wahyudi, dihukum penjara seumur hidup.
Hukuman ini diberikan Pengadilan Negeri (PN) Semarang terhadap terdakwa yang terbukti membunuh Sweetha Kusuma Subardiya dan anaknya MFA (4).
Putusan dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di PN Semarang yang hukumannya sama dengan tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/10).
Selain itu, hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp1,5 miliar.
Jika denda tidak dibayarkan maka, akan diganti dengan kurungan selama 10 bulan.
Menurut dia, terdakwa terbukti menganiaya MF hingga tewas di rumahnya di Rembang pada Februari 2022.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Setelah korban meninggal bukannya diberitahukan kepada ibunya atau memakamkannya, namun justru membuangnya di jalan tol Semarang-Solo," papar dia.
Di sisi lain, Sweetha Kusuma Subardiya dan anaknya, dibunuh pelaku pada waktu dan tempat yang berbeda.
Terdakwa Donny diketahui merupakan teman dekat Sweetha.
Adapun Sweetha dibunuh saat menginap di sebuah hotel di Semarang pada Maret 2022.
Korban dibunuh setelah terdakwa emosi karena selalu menanyakan keberadaan anaknya.
Sebelumnya, MFA dirawat terdakwa di rumahnya di Rembang dengan alasan untuk diterapi karena mengalami keterlambatan pertumbuhan.
Jasad keduanya dibuang terdakwa di KM 425 Tol Semarang-Solo.
Hakim menegaskan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa ibu dan anak sebagai sesuatu yang tidak berperikemanusiaan.
Tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam perkara pembunuhan ibu dan anak tersebut.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News