GenPI.co Jateng - Sebanyak 7,2 ton benih jagung ilegal dimusnahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah.
Benih jagung ilegal ini merupakan komoditas hasil pemalsuan merek dagang Syngenta senilai Rp10 miliar.
Kasubdit Industri Perdagangan (Indag) Ditkrisus Polda Jawa Tengah AKBP Rosyid Hartanto mengatakan pemusnahan benih jagung ilegal ini adalah tindak lanjut dari penanganan perkara pemalsuan merek MHA, pemilik Perusahaan Dagang JT.
Rosyid membeberkan kasus ini berawal dari laporan perusahaan pemilik merek Syngenta tentang peredaran komoditas benih jagung palsu di wilayah Blora.
Selanjutnya Polda Jawa Tengah menelusuri laporan ini dan menemukan adanya gudang produk Syngenta palsu di Blora dan Kota Semarang.
Sebenarnya kasus ini telah diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Terduga pemalsu merek pemilik perusahaan dagang JT bersedia mengganti rugi seluruh produk Syngenta palsu yang diproduksi.
"Dari hasil perdamaian dan penghentian penanganan perkara itu, menjadi dasar pemusnahan produk palsu ini," kata dia, Rabu (26/10).
Adapun produk palsu ini adalah campuran benih jagung biasa dengan zat kimia.
"Produk ini merupakan benih jagung biasa yang dicampur dengan zat kimia sehingga menyerupai produk premium Syngenta," imbuh dia.
Benih jagung yang dimusnahkan terdiri dari 130 karton benih jagung siap edar dengan berat 20 kg per karton serta 4.630 kg benih jagung yang dijadikan bahan baku.
“Kerugian material yang diderita pemilik merek, kerugian juga dapat diderita akibat hasil pertanian yang jelek jika komoditas palsu tersebut beredar luas,” jelas dia.
Selain itu, ada pula berbagai jenis mesin pengemasan serta kardus dan plastik untuk wadah jagung.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News