7,3 Ton Benih Jagung Dimusnahkan Polda Jawa Tengah, Ini Kasusnya

26 Oktober 2022 09:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 7,2 ton benih jagung ilegal dimusnahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah.

Benih jagung ilegal ini merupakan komoditas hasil pemalsuan merek dagang Syngenta senilai Rp10 miliar.

Kasubdit Industri Perdagangan (Indag) Ditkrisus Polda Jawa Tengah AKBP Rosyid Hartanto mengatakan pemusnahan benih jagung ilegal ini adalah tindak lanjut dari penanganan perkara pemalsuan merek MHA, pemilik Perusahaan Dagang JT.

BACA JUGA:  Polda Jateng Ungkap Sosok Pembunuh PNS Semarang Iwan Boedi yang Mayatnya Dibakar

Rosyid membeberkan kasus ini berawal dari laporan perusahaan pemilik merek Syngenta tentang peredaran komoditas benih jagung palsu di wilayah Blora.

Selanjutnya Polda Jawa Tengah menelusuri laporan ini dan menemukan adanya gudang produk Syngenta palsu di Blora dan Kota Semarang.

BACA JUGA:  Polda Jateng Bongkar 23 Kasus Pertambangan Tak Berizin

Sebenarnya kasus ini telah diselesaikan melalui keadilan restoratif.

Terduga pemalsu merek pemilik perusahaan dagang JT bersedia mengganti rugi seluruh produk Syngenta palsu yang diproduksi.

BACA JUGA:  Pabrik Oli Palsu di Semarang Digerebek Polda Jawa Tengah, Sehari Produksi 3.000 Botol

"Dari hasil perdamaian dan penghentian penanganan perkara itu, menjadi dasar pemusnahan produk palsu ini," kata dia, Rabu (26/10).

Adapun produk palsu ini adalah campuran benih jagung biasa dengan zat kimia.

"Produk ini merupakan benih jagung biasa yang dicampur dengan zat kimia sehingga menyerupai produk premium Syngenta," imbuh dia.

Benih jagung yang dimusnahkan terdiri dari 130 karton benih jagung siap edar dengan berat 20 kg per karton serta 4.630 kg benih jagung yang dijadikan bahan baku.

“Kerugian material yang diderita pemilik merek, kerugian juga dapat diderita akibat hasil pertanian yang jelek jika komoditas palsu tersebut beredar luas,” jelas dia.

Selain itu, ada pula berbagai jenis mesin pengemasan serta kardus dan plastik untuk wadah jagung.(ant) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG