Kabar Baik! Pekerja Informal di Jawa Tengah Bisa Ikut BP Jamsostek, Sebegini Iurannya

25 Oktober 2022 10:00

GenPI.co Jateng - Warga yang bekerja di sektor informal di Jawa Tengah bisa ikut sebagai peserta BPJS Jamsostek.

Pekerja infomal ini seperti nelayan, petani, pedagang pasar, hingga pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mereka bisa mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan premi mulai dari Rp16.800 per bulan.

BACA JUGA:  BP Jamsostek Blora Serahkan Santunan, Segini Besarannya

Deputi Direktur Wilayah Jateng DIY BP Jamsostek Cahyaning Indriasari mengatakan dengan membayarkan iuran Rp16.800 per bulan, peserta pekerja informal (Bukan Penerima Upah-BPU) mendapatkan perlindungan.

Menurut dia, selama ini warga menganggap hanya pekerja formal (buruh pabrik, karyawan) yang bisa ikut dalam program BP Jamsostek.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Ketua RT dan RW di Kota Tegal Dikaver BP Jamsostek

Pihaknya mencatat di Jateng baru 482.386 orang pekerja informal yang terlindungi program tersebut.

Padahal jumlah pekerja informal di Jawa Tengah mencapai 5.756.340 orang atau baru 8,38% yang ikut serta.

BACA JUGA:  Pengumuman! RS Hermina Banyumanik Layani Pasien BP Jamsostek

“Untuk kecelakaan kerja biaya ditanggung sampai sembuh. Misal, pedagang pasar tidak bisa kerja karena kecelakaan kerja, akan diberi santunan tidak mampu bekerja selama yang bersangkutan tidak bisa bekerja,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (25/10).

Selanjutnya, Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan menerima santunan Rp70 juta.

Selain itu, anak (pekerja) sebanyak maksimal 2 dua orang akan diberikan beasiswa sampai perguruan tinggi.

Sedangkan untuk jenjang TK-SD mendapat Rp1,5 juta per orang, SMP Rp2 juta per orang, dan SMA Rp3 juta per orang, serta  perguruan tinggi Rp12 juta per orang.

Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapat santunan Rp42 juta.

Di sisi lain, BP Jamsostek wilayah Jateng-DIY juga menggandeng Dispermasdesdukcapil Provinsi Jateng.

Hal ini untuk melayani pendaftaran, pembayaran iuran, dan membantu pengajuan klaim dari kampung.

“Hingga saat ini sudah ada delapan Bumdes yang bergabung. Rencananya akan ditingkatkan minimal 50 Bumdes di Jawa Tengah sebagai percontohan,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG