GenPI.co Jateng - Sejumlah instansi disebut-sebut tidak terkena penyederhanaan birokrasi seperti Dinas Perhubungan, Inspektorat, Badan Kesbangpol, hingga UPT.
Hal ini menyusul Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) pemerintahan di daerah bakal berubah lagi guna perampingan birokrasi.
Meski demikian, penyederhanaan birokrasi ini dinilai tidak merugikan aparatur sipil negara (ASN) baik secara penghasilan maupun sistem karir.
“Penyederhaan birokrasi ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja lebih cepat, dinamis, dan efisien,” kata Sekretaris Daerah Purworejo, Said Romadhon, seperti dikutip Purworejokab.go.id, Senin (27/12).
Menurut dia, ada tiga langkah dalam penyederhaan birokrasi yang harus rampung pada akhir 2021 ini.
Ketiga langkah ini meliputi penyederhaan SOTK, penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional dan impassing serta penataan sistem kerja.
Hal ini harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permenpan 17 Tahun 2021 dan Permenpan 25 Tahun 2021.
Impassing merupakan peralihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Tugas pokoknya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan jabata fungsionalnya.
Kemudian, ada tugas tambahan sebagai koordinator jabatan fungsional ahli madya dan subkoordinator jabatan fungsional ahli madya.
Secara umum mereka bertugas melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja.
“Beberapa instansi yang tidak terdampak penyederhanaan birokrasi seperti Dinas Perhubungan, Inspektorat, Kantor Kesbangpol, RSUD Kelas C, Kecamatan, dan UPT,” ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News