Sadis! Ayah di Blora Tega Aniaya Anak Tiri Usia 8 Tahun hingga Tewas

24 Oktober 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Seorang ayah di Blora tega menganiaya anak tirinya yang baru berusia 8 tahun hingga tewas.

Pelaku penganiayaan HI ditangkap Polres Blora setelah melakukan menganiaya anak tirinya berinisial GVR.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono mengatakan peristiwa ini terjadi di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, pada 10 September 2022.

BACA JUGA:  Korupsi Polres Blora, Pasutri Polisi Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Semula pelaku tidak mau mengaku perbuatannya saat ditangkap pada Jumat (21/10).

Namun demikian, setelah dibawa ke kantor polisi tersangka  mengakui perbuatannya telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

BACA JUGA:  Bikin Malu! Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara Gegara Korupsi

"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban karena korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya," kata Kasat Reskrim, dikutip ayosemarang.com, Senin (24/10).

Menurut dia, motif tersangka menganiaya anak tiri karena terpancing emosi.

BACA JUGA:  Penjabat Bupati Pati Ingatkan Camat dan Kades Soal Kasus Pemotongan BLT di Blora: Jangan Sampai Terjadi!

"Tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya. Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya," papar dia.

Korban yang masih SD ini mendapatkan luka di sekujur tubuhnya. Mulai dari muka, pipi, dada, bibir, dan dahi hingga punggung.

Pelaku sempat mengangkat korban ke dalam kamar. Korban sempat muntah mengenai pakaiannya.

Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Permata yang ternyata telah meninggal dunia.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun.

"Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG