GenPI.co Jateng - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah 2 menyita aset milik wajib pajak (WP) karena sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Penyitaan aset milik WP berinisial P ini berupa sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Kepala Kanwil DJP Jateng 2 Slamet Sutantyo mengatakan penyitaan aset dilakukan karena yang WP dinilai sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
WP diduga tidak mematuhi pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
“Penyitaan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atas harta kekayaan milik P karena kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui CV miliknya yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Boyolali,” kata dia, dalam rilis pada Kamis (20/10).
Lebih lanjut Slamet menyampaikan kejadian ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.
Akibat tindak pidana ini, terdapat kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 449,744 juta (Rp 449.744.359).
Sesuai Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.
Menurut dia, DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada WP yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.
Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar WP selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News