GenPI.co Jateng - Sebuah pabrik produsen oli palsu di Kota Semarang digerebek Polda Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pabrik oli palsu yang digerebek ini berada di 3 tempat.
Pabrik oli palsu tersebut diketahui mampu menghasilkan 3.000 botol per hari.
"Omzet per bulan pabrik tersebut mencapai Rp 960 juta," kata dia, Kamis (20/10).
Pabrik oli palsu ini berlokasi di Semarang Utara dan Semarang Timur dan sudah beroperasi sekitar 2 tahun.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 2 tersangka, yakni DKA (41) sebagai pemilik ketiga tempat produksi oli tersebut dan AM (40) penjual.
"Penjualannya mencakup wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan," papar dia.
Direskrimsus Polda Jateng membeberkan oli palsu itu berbahan baku parafin cair yang dicampur dengan zat adiktif dan pewarna sehingga menghasilkan cairan yang mirip dengan oli asli.
Oli palsu ini dijual dengan harga Rp 600.000 per kardus berisi 24 botol.
Harga ini lebih murah dibandingkan produk aslinya yang dijual Rp 1,08 juta per kardus.
"Ada dua merek oli yang dipalsukan, yakni Yamalube dan AHM," ungkap dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News