GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan menarik peredaran obat cair atau sirop menyusul ditemukannya penyakit gagal ginjal akut.
Selain itu, Gibran juga terus memonitor kasus gagal ginjal akut yang diderita anak-anak di Solo.
"Gagal ginjal nanti kami monitor terus ya, kasus-kasus nanti kami monitor. Terus penarikan beberapa jenis obat, sirop dan beberapa jenis lainnya nanti segera kami tindak lanjuti," kata Gibran, Kamis (20/10).
Dalam hal ini, Gibran berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Solo untuk merespons imbauan Kemenkes mengenai penarikan obat.
"Datanya obatnya kami akan tindak lanjuti. Intruksinya kan dari Kemenkes baru saja," papar dia.
Sebagai informasi, di Kota Solo ditemukan 1 kasus gagal ginjal pada anak di RSUD Dr Moewardi.
Pasien anak gagal ginjal ini diketahui meninggal dunia setelah dirujuk di Yogyakarta.
"Nanti tak lihat ke RSUD Dr Moewardi. Seharusnya kalau kasus temuan baru seperti itu harus kami monitor," ungkap dia.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop.
Larangan ini sebagai upaya pencegahan di tengah melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
SE ini juga melarang seluruh apotek di Indonesia untuk menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, tidak terbatas pada obat paracetamol sirup.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News