GenPI.co Jateng - Polisi gadungan di Cilacap dibekuk setelah diduga melakukan aksi penipuan dengan modus bisa memasukkan korban menjadi anggota polisi.
Berdasarkan informasi, penangkapan pelaku berinisial AH (38) bermula dari laporan salah seorang korban yang merasa ditipu atas aksi pelaku.
“Dia janji akan memasukkan anak korban menjadi anggota polisi, dia minta bayaran dengan kerugian total mencapai Rp 700 juta,” ujar Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo, dikutip ayosemarang.com, Rabu (19/10).
Wakapolresta menjelaskan pelaku AH (38) warga Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, melancarkan aksinya dengan cara berpura pura menjadi anggota Polri yang berdinas di Densus 88 Mabes Polri.
"Ia menjanjikan kepada korban bahwa dapat memasukkan anak korban menjadi anggota Polri dengan memberikan sejumlah uang," papar dia.
Akan tetapi, saat anak korban mendaftar untuk menjadi anggota Polri sebanyak 3 kali pada tahun 2019 hingga 2021 gagal.
Setelah itu pelaku membohongi korban dengan menyampaikan anaknya sudah diterima pendidikan dan bekerja di Ditsamapta Polda Jateng.
Korban lalu mengecek keberadaan anaknya di Ditsamapta Polda Jawa Tengah karena curiga dengan pelaku.
Setelah dicek Ditsamapta Polda Jateng, anak tersebut tidak pernah bekerja disana.
Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap.
AH pun diancam dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Wakapolresta Cilacap mengimbau kepada masyarakat khususnya yang akan mendaftar sebagai anggota Polri agar percaya diri.
Masyarakat juga diminta untuk tidak tergoda oleh tawaran yang tidak bertanggung jawab yang bisa menjanjikan seseorang untuk menjadi anggota Polri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News