GenPI.co Jateng - Masyarakat Batang yang ingin berwakaf kini lebih mudah seusai diluncurkannya Gerakan Wakaf Tunai oleh Bupati Batang, Senin (27/12).
Gerakan ini memungkinkan seseorang memberikan wakaf menggunakan uang. Selama ini wakaf lazim diberikan berupa bangunan atau sebidang tanah.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Batang, M. Saefudin Zuhri, mengatakan ada dua jenis wakaf yakni barang bergerak dan barang tidak bergerak.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), wakaf tunai diperbolehkan secara syariah selama memenuhi ketentuan.
“Insyaallah akan berdampak positif dan akan diikuti para ASN maupun para guru madrasah yang bernaung di bawah Kemenag,” kata Zuhri, seperti dikutip Batangkab.go.id, Senin (27/12).
Dia berpesan tidak ada ketentuan khusus berapa nominal wakaf yang diperbolehkan, bahkan cukup dengan Rp10.000 pun masyarakat bisa wakaf.
Namun, Bank Syariah Indonesia (BSI) akan memberikan sertifikat bukti wakaf apabila nilainya minimal Rp1 juta.
Gerakan Wakaf Tunai merupakan peningkatan pelayanan dalam rangka revitalisasi KUA Kecamatan Batang.
Ini merupakan program khusus Kementerian Agama (Kemenag) di 106 daerah di Indonesia salah satunya Batang.
“Kabupaten Batang menjadi salah satu percontohan,” kata Kepala Kantor Kemenag Batang, M. Aqsho.
Aqsho menilai gerakan ditujukan bagi ASN Batang dan masayarakat umum. Wakaf yang dihimpun berupa uang akan disalurkan melalui BWI Batang.
Bupati Batang, Wihaji, berpesan dalam pengelolaan wakaf, menjaga kepercayaan sangatlah berharga.
Selain itu, wakaf haruslah jelas peruntukannya dan diharapkan memberikan dampak yang nyata.
“Hasil dari pemanfaatan untuk kegiatan perekonomian nantinya bisa bermanfaat bagi fakir miskin,” ujar Wihaji.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News