GenPI.co Jateng - Rekonstruksi ulang kasus penembakan istri TNI mendiang Kopda Muslimin di Banyumanik, Semarang, dilakukan tersangka dengan memeragakan sebanyak 59 adegan.
Rekonstruksi ulang kasus ini digelar Polrestabes Semarang bersama Kejaksaan Negeri Semarang tepatnya di Jalan Cemara, Banyumanik, Semarang, Selasa (18/10).
Dalam rekonstruksi ulang ini istri Kopda Muslimin atau korban, Rina Wulandari, hadir langsung di lokasi kejadian.
Ini juga merupakan kali pertama korban Rina Wulandari berjumpa dengan 4 tersangka penembakan dirinya.
Mereka adalah Sugiono alias Babi (36), Ponco Aji (26), Yono alias Sirun (45), Agus Santoso alias Gondrong (43) dan 1 orang penyedia senjata bernama Dwi Sulistiyo (37).
Kuasa Hukum para tersangka, Aryas Adi Suyanto, menjelaskan penembakan ini dilakukan atas perintah suami korban, yakni almarhum Kopda Muslimin.
“Dalam rekontruksi ini bahwa klien kami adalah orang yang disuruh saudara Muslimin. Reka adegan diperagakan sebanyak 59 adegan," kata dia, Selasa.
Aryas menambahkan kliennya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
“Ini kan percobaan pembunuhan Pasal 340 KUHPidana, percobaan pembunuhan berencana karena tidak terlaksana dengan baik dan korban juga tidak meninggal,” papar dia.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Semarang, Moehammad Rizky Pratama, menambahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang mendampingi kepolisian untuk melakukan rekonstruksi.
Pihaknya masih mendalami kasus penembakan tersebut dan kini berkas perkara masih dalam penelitian
“Kami ingin melihat dari rekonstruksi ini apa fakta yang terjadi. Gunanya untuk menentukan sikap kita selanjutnya,” jelas dia.
Rizkyu menegaskan dari hasil rekonstruksi ini nantinya didalami lagi.
“Kami juga belum bisa berbicara banyak karena belum tahu hasil dari sini seperti apa,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News