GenPI.co Jateng - Cilacap ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai salah satu daerah pelarangan penangkapan ikan sidat.
Hal ini sebagai upaya perlindungan perikanan sidat yang berkelanjutan.
“Pelarangan penangkapan ikan sidat di lokasi itu dalam segala situasi dan sepanjang waktu pada area/kawasan tertentu yang telah disepakati,” kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Ridwan Mulyana, Selasa (18/10).
Ridwan menyebut KKP juga menggandeng partisipasi masyarakat karena mereka yang memiliki peran lebih besar dalam proses ini.
Adapun 10 lokasi larangan penangkapan ikan sidat, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Aceh Jaya.
Selain itu, ada Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Poso.
Ridwan menjelaskan adanya daerah larangan penangkapan ikan sidat dapat meningkatkan peluang migrasi ikan ini dalam melanjutkan siklus reproduksinya secara alami.
Pelarangan itu akan dituangkan dalam regulasi KKP.
Hal ini sebagai kerangka implementasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Sidat.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News