Gara-Gara Ini Gibran Tunda Bongkar Graha Wisata Niaga Sriwedari

17 Oktober 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal menunda rencana pembongkaran Graha Wisata Niaga Sriwedari, Solo.

Hal ini karena gedung tersebut akan digunakan sebagai kantor sementara UPT Taman Balekambang.

Dalam hal ini, revitalisasi Taman Balekambang sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Gratis! Wisata ke Taman Balekambang Solo, Cuma Bayar Parkir Lur

"Kosik (sebentar) ya, karena darurat ya pindah ke sana dulu (Graha Wisata Sriwedari)," kata Gibran, Senin (17/10).

Gibran menjelaskan waktu pembongkaran Graha Wisata di Sriwedari, Solo, menyesuaikan mengingat penggunaan gedung tersebut bersifat darurat.

BACA JUGA:  Abah Lala Konser di Taman Balekambang Solo Hari Ini, Ini Harga Tiketnya

Selain itu, revitalisasi Taman Balekambang yang menelan anggaran Rp 198 miliar diperkirakan rampung tahun depan.

Nantinya Taman Balekambang akan digunakan sebagai pusat kegiatan kebudayaan Jawa.

BACA JUGA:  Babak Baru Sengketa Sriwedari, MA Kabulkan Kasasi Gibran

Ini antara lain, gedung pertunjukan ketoprak, teater terbuka, dan kolam yang berada di tengah taman.

Meski demikian, Gibran memastikan proses revitalisasi tidak akan mengubah konsep sebelumnya.

Sebaliknya, ruang bagi pengunjung akan diperlebar supaya tingkat kunjungan wisatawan lebih optimal.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta Aryo Widyandoko menjelaskan untuk sementara bukan hanya Kantor UPT Taman Balekambang yang pindah di Graha Wisata Sriwedari, tetapi juga pentas ketoprak.

"Kalau Ramayana-nya masih kami sesuaikan, mungkin bisa di area parkir Taman Balekambang," ungkap dia.

Sebagai informasi, Pemkot Solo berencana segera menata Sriwedari, Solo.

Terlebih kasus sengketa lahan Taman Sriwedari Solo memasuki babak baru.

Mahkamah Agung (MA) diketahui mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Solo soal Sriwedari.

Hal ini berdasarkan surat putusan MA bernomor 2085 K/Pdt/2022 itu.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG