GenPI.co Jateng - Polrestabes Semarang menangkap sepasang kekasih yang diduga membuang bayi hasil hubungan gelap keduanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di lokasi bayi dibuang dan pengecekan ke sejumlah tempat bersalin.
Bayi berusia beberapa hari ini merupakan hasil hubungan DRM (31) warga Ngaliyan dan ADA (41) warga Manyaran, Kota Semarang.
Bayi ini ditemukan di dalam kardus di depan rumah warga di Jalan Taman Wologito, Semarang Barat, pada Kamis (13/10).
Menurut Donny, bayi tersebut dilahirkan oleh DRM di salah satu rumah bersalin di Semarang Barat pada 11 Oktober 2022.
"Kami cek ke salah satu rumah bersalin ternyata benar yang bersangkutan melahirkan di tempat tersebut," kata dia.
Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku di tempat terpisah.
Kasat Reskrim membeberkan kedua pasangan tersebut pertama kali berkenalan sekitar dua tahun lalu atau saat pandemi covid-19.
Pasangan tersebut sepakat untuk meninggalkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan itu di depan rumah warga dengan maksud agar dirawat.
Menurut dia, keduanya merasa malu karena bayi hasil hubungan gelap tersebut.
Atas perbuatannya, pasangan yang menelantarkan anaknya tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News