Polda Jateng Bongkar 23 Kasus Pertambangan Tak Berizin

14 Oktober 2022 02:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 23 kasus pertambangan tanpa izin diungkap Polda Jawa Tengah. Kasus ini terjadi sepanjang Januari hingga Oktober 2022 dengan menangkap 22 orang tersangka.

Polda Jateng juga mengamankan 70 barang bukti, termasuk alat berat seperti ekskavator dan truk.

"Dari 22 tersangka tersebut, ada yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sebanyak 16 tersangka, 3 tersangka masih ditahan dan 3 tersangka lain tidak ditahan karena ada yang masih dalam proses penyidikan maupun penyelidikan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kamis (13/10).

BACA JUGA:  Kasus Ledakan di Aspol Sukoharjo Bersumber dari Barang Sitaan, Kapolda: Ada Unsur Lalai

Sebanyak 23 kasus pertambangan ilegal yang diungkap jajaran Polda Jateng tersebut meliputi kasus tanah uruk sebanyak 13 kasus dan penambangan pasir serta batu sebanyak 10 kasus.

Sedangkan estimasi kerugian negara akibat pertambangan ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 7,2 miliar.

BACA JUGA:  Wakapolda Jawa Tengah Tegaskan Tak Ada Lagi Razia di Pinggir Jalan: Laporkan Kalau Ada

Puluhan barang bukti yang diamankan, di antaranya 26 unit ekskavator, 43 unit dump truk, serta uang sebesar Rp36 juta.

Sebagian barang bukti ada yang masih di polres jajaran karena pengungkapan kasus berasal dari Polres Pati, Magelang, Klaten, Grobogan, Sragen, Jepara, Banjarnegara, beberapa polres lainnya.

BACA JUGA:  Polda Jateng Ungkap Sosok Pembunuh PNS Semarang Iwan Boedi yang Mayatnya Dibakar

Kapolda menambahkan ada 4 terlapor yang kasusnya masih dalam penyelidikan.

Di sisi lain, jajaran Polda Jateng berkomitmen melakukan operasi dengan membentuk Satgas Bumi untuk melakukan penegakan hukum penambangan tanpa izin.

Kapolda membeberkan ada yang melakukan penambangan tidak sesuai titik koordinat, tanpa izin atau tidak memiliki izin lengkap, penataan lahan, namun melakukan penambangan, serta izin tahap eksplorasi tetapi melakukan operasi.

"Para pelaku melakukan penambangan tanpa izin demi mencari keuntungan dengan melakukan penjualan bahan galiannya,” imbuh dia.

Kapolda menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum penambangan ilegal lantaran berdampak terhadap lingkungan untuk jangka panjang.

Para pelaku penambangan ilegal dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG