Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 770.431 Batang Rokok Ilegal

13 Oktober 2022 20:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 770.431 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto.

Jumlah rokok ilegal sebanyak itu merupakan hasil penindakan pada periode Juli 2021 sampai dengan September 2022.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto Erry Prasetyanto mengatakan selain 770.431 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan jenis hasil tembakau, pihaknya juga memusnahkan 2.400 gram tembakau iris.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Ratusan Buruh Rokok di Kudus Dapat BLT, Sebegini Besarannya

"Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp878.817.075,00, sedangkan potensi kerugian negara (cukai, PPN, dan pajak rokok) sebesar Rp588.409.166,00," kata dia, Kamis (13/10).

Erry menjelaskan jika dibandingkan dengan pemusnahan pada tahun 2021, maka jumlah rokok ilegal kali ini mengalami peningkatan.

BACA JUGA:  296.000 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus, Sebegini Nilainya

Berdasarkan data, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan pada tahun 2021 sebanyak 212.069 batang dan merupakan hasil penindakan pada periode 2018—2021.

Menurut dia, meningkatnya jumlah rokok ilegal yang disita dan merupakan wujud dari sinergi yang dilakukan oleh Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Terungkap! 77 Kasus Rokok Ilegal di Kudus, Negara Rugi Rp 8,2 Miliar

Erry mengakui dari tiga kabupaten di wilayah kerja kerjanya meliputi Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara, paling banyak mendapatkan rokok ilegal di Kabupaten Banjarnegara.

"Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, dan Banyumas ini sebagai daerah lintasan, mungkin menuju ke Jakarta. Jarang sekali yang melintasi jalur selatan selain Kebumen," papar dia.

Selain itu, sekarang ini banyak kendaraan melintas di jalur utara, khususnya melalui jalan tol agar lebih cepat.

"Kalau rokok-rokok ilegal yang dijual di warung-warung saat sekarang sudah minim karena selain melakukan penindakan, kami juga melaksanakan sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai," imbuh Erry.

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng & DIY Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp37,4 triliun atau meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp30 triliun.

"Dari penindakan di Kanwil pun, kami sudah hampir 50 juta batang (rokok ilegal) sampai hari ini termasuk dari Purwokerto," katanya.

Menurut dia, modus peredaran rokok ilegal tersebut melalui perlintasan di jalur selatan, jalur tengah, dan jalur utara atau jalan tol.

Tak hanya itu, sekarang ada modus baru melalui pemesanan secara daring.

Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan penyelenggara e-commerce dan jasa pengiriman dalam rangka penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG