GenPI.co Jateng - Kantor Imigrasi Semarang kini melayani pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonongan mengatakan layanan pembuatan paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun ini dimulai pada Rabu (12/10).
Menurut dia, pada hari pertama terdapat 150 pemohon yang sesuai dengan syarat dan ketentuan sesuai kriteria.
"Sesuai kriteria yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah," kata dia, Rabu.
Guntur membeberkan biaya untuk pembuatan paspor ini Rp 350.000 untuk paspor nonelektronik.
Sedangkan biaya Rp 650.000 untuk pembuatan paspor elektronik.
Adapun biaya ini berlaku hingga ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pembuatan paspor untuk masa berlaku 10 tahun ini ditetapkan.
Guntur menyebut Kantor Kementerian Hukum dan HAM telah menyosialisasikan pemberlakuan efektif paspor baru dengan masa 10 tahun ini.
Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menjelaskan pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Menurut dia, surat itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News