GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota Pekalongan melarang perusahaan mempekerjakan anak yang masih di bawah umur.
Hal ini sebagai upaya mendukung terwujudnya Pekalongan sebagai Kota Layak Anak 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan Sabaryo Pramono mengatakan pihaknya terus berupaya menghapus pekerja anak terutama dalam bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.
"Kami serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret untuk mengurangi pekerja anak melalui pencanangan kegiatan ke perusahaan-perusahaan dalam rangka deklarasi perusahaan bebas pekerja anak mulai 10 sampai 31 Oktober 2022," kata dia, Rabu (12/10).
Menurut dia, kegiatan roadshow dan deklarasi bebas pekerja anak ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah sekaligus mendukung terwujudnya Kota Pekalongan Layak Anak 2022.
Ada sebanyak 6 perusahaan dilibatkan dalam kegiatan roadshow tersebut.
Dalam hal ini, perusahaan berkomitmen tidak mempekerjakan anak umur di bawah 18 tahun.
Sebanyak 6 perusahaan ini adalah PT Retota Sakti, PT Transmart PT Urip Sugiharto, PT Multi Karya Cipta Manunggal, dan PT Maya Food Industries.
Sabaryo menjelaskan dengan adanya deklarasi ini sebagai bentuk pernyataan dukungan dan komitmen Kota Pekalongan sudah bebas atau tidak ada pekerja anak.
Berdasarkan data, banyak perusahaan yang tidak mempekerjakan anak.
Hal ini karena mereka sudah memahami aturan atau regulasi dan sanksi yang dikenakan apabila mempekerjakan anak di bawah umur.
Adapun ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak di bawah umur adalah pidana 1-4 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
"Idealnya, seseorang diperbolehkan bekerja di sebuah perusahaan minimal berumur 18 tahun,” jelas dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News