Peras Wong Solo, Anggota Polres Wonogiri Dituntut 2 Tahun Penjara

11 Oktober 2022 19:00

GenPI.co Jateng - Anggota Polres Wonogiri Pramadhevangga Panji Satriadi dituntut 2 tahun penjara karena terlibat kasus pemerasan warga Solo.

Anggota Polres Wonogiri ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi menuntut terdakwa hukuman penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA:  Dor! Anggota Polres Wonogiri Ditembak Tim Resmob Polresta Solo

Sebagai informasi, anggota Polres Wonogiri berpangkat Bripda ini ditembak tim Resmob Polresta Solo di Dukuh Jaten, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (19/4).

Terdakwa diduga terlibat komplotan pemeras bersama 4 warga sipil, yakni SNY (22) warga Semarang, RB (43) dan TWA (39) warga Solo, serta ES (36) warga Pati.

BACA JUGA:  Begini Kronologi Penembakan Anggota Polres Wonogiri di Kartasura

Adapun terdakwa dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan terdakwa membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan berisi peluru kaliber 95 milimeter saat di tempat kejadian perkara (TKP) di Laweyan dan di Makamhaji.

BACA JUGA:  Anggota Terlibat Kasus, Instruksi Kapolres Wonogiri Tegas!

Padahal ketika kejadian tidak sedang menjalankan tugas sebagai anggota polisi. Senjata api yang dibawa terdakwa merupakan illegal atau senjata rakitan.

"Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri. Serta merupakan senjata ilegal yakni tanpa surat kepemilikan izin," kata JPU, dikutip ayosolo.id, Selasa.

JPU menggarisbawahi yang memberatkan terdakwa adalah sebagai anggota Polri yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat justru melanggar hukum.

Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan sehingga mempersulit proses persidangan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," papar JPU.

Penasihat hukum terdakwa, Melinda, membeberkan pihaknya akan menyampaikan pledoi atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya tersebut.

"Kami akan tetap membela klien kami. Tadi kan tuntutannya 2 tahun, kami akan mengajukan nota pembelaan, pledoi," ujar dia.

Melinda beralasan mengajukan pledoi agar didengarkan keterangan dari dua belah pihak.

Seperti diberitakan sebelumnya, penembakan terjadi di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Sebelum terjadi penembakan, Pramadhevangga Panji Satriadi yang merupakan anggota Polres Wonogiri dikejar anggota Resmob Polresta Solo.

Dia dan komplotannya diduga melakukan pemerasan. Saat pengejaran itu para pelaku sempat melawan dengan cara menabrak mobil anggota Resmob yang mengejar.

Selanjutnya Resmob Polresta Solo melumpuhkan pelaku setelah tembakan peringatan juga tak diindahkan. Terdakwa diketahui mengalami luka tembak pada bagian perut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG