Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNS Solo, Satgas PPKS Kumpulkan Barang Bukti

11 Oktober 2022 14:00

GenPI.co Jateng - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan mahasiswa.

Ketua Satgas PPKS UNS Solo, Ismi Dwi Astuti Nugrahaeni mengatakan jika terbukti pelaku yang diduga Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Vokasi UNS Solo melakukan pelecehan seksual, maka kampus akan memberikan sanksi.

"Kalau terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. Tentu akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Ismi kepada GenPI.co, Selasa (11/10).

BACA JUGA:  Ini 15 Kampus Terbaik di Jawa Tengah Versi UniRank 2022, Ada UNS Solo dan Undip Semarang!

Ismi menjelaskan sesuai tugasnya sebagai Satgas PPKS UNS Solo, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis tersebut.

Menurut dia, pemberlakuan sanksi baru bisa dilakukan jika pelaku terbukti bersalah dan melakukan pelecehan seksual.

BACA JUGA:  Dibuka! Pendaftaran Bakal Calon Rektor UNS Solo

"Sanksi baru diputuskan jika sudah terbukti pelanggaran dengan mengacu pada regulasi yang ada," papar dia.

Ismi membeberkan sesuai panduan PPKS di lingkungan perguruan tinggi, jika pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual, maka akan dikenakan sanksi berupa pengenaan sanksi administratif.

BACA JUGA:  Heboh! Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis Terjadi UNS Solo, Pelakunya Ternyata

Sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada individu terlapor, pimpinan perguruan tinggi atau institusi perguruan tinggi.

Pengenaan sanksi administratif merupakan syarat penanganan laporan kekerasan seksual yang baik untuk hasil pemeriksaan satuan tugas PPKS yang menunnjukan terlapor terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Jenis sanksi ini ada 3 berdasarkan ringan, sedang, dan beratnya.

Sanksi ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasi di internal perguruan tinggi atau media massa cetak dan elektronik.

Sanksi sedang untuk mahasiswa, yakni penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasiswa dan pengurangan hak lain.

Sedangkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan sanksinya pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan, pengurangan tunjangan kinerja sesuai peraturan perundang-undangan, pengurangan hak lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Terakhir, sanksi berat adalah pemberhentian tetap. Ada pun untuk tenaga pendidik juga pemberhentian tetap dan untuk warga kampus pencabutan izin aktivitas di perguruan tinggi, pemutusan hubungan kerja sama dalam pelaksanaan tridarma pendidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, beredar cuitan di media sosial Twitter terkait adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus UNS Solo.

Tulisan dengan judul Pelecehan Seksual dan Pencemaran Nama Baik oleh PRESBEM Fakultas 2022 tersebut menceritakan tentang pelecehan seksual yang diterima korban dari pelaku yang sama-sama berada dalam satu organisasi kampus, yakni BEM.

Ada 3 korban laki-laki yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh pelaku, yakni presiden BEM sekolah vokasi UNS Solo. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG