Keji! Gegara Kesal, Imam Musala di Jepara Dianiaya hingga Tewas

11 Oktober 2022 10:00

GenPI.co Jateng - Seorang imam musala di Jepara berinisial MD (65) dianiaya hingga tewas oleh pelaku berinisial MS (33).

Peristiwa penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban MD ini terjadi pada Jumat (7/10) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan peristiwa ini bermula ketika pelaku MS yang sedang mengumandangkan azan Subuh di musala At Taqwa di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, tiba-tiba speaker-nya mati.

BACA JUGA:  Operasi Sikat Jaran Candi di Jepara Ungkap 40 Kasus Curanmor dan Tangkap 11 Tersangka

Namun demikian, mengingat yang ada di musala hanya pelaku dan korban, lantas pelaku menuduh BD mematikan speaker.

Saat itu korban BD karena merasa tidak bersalah langsung melaksanakan salat sunah.

BACA JUGA:  Pemkab Jepara Beri Kabar Baik Bagi Nelayan Soal BBM Solar, Hamdalah

Tersangka yang merasa kesal lantas menghampiri korban yang sedang salat sunah dan melancarkan 10 kali pukulan ke arah kepala korban MD.

Kepala korban terbentur tembok musala hingga berulang kali, membuatnya langsung tergeletak tak berdaya.

BACA JUGA:  Stok Vaksin di Jepara Kosong, Petugas Dinkes Kena Semprot Warga

Warga yang melihat kondisi korban lantas memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit di Kudus.

Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (9/10) pukul 01.00 WIB.

"Usai melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial BD (69) yang merupakan imam musala, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari pada Sabtu (8/10), setelah mengetahui korbannya yang juga pamannya meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Jepara, Senin (10/10).

Menurut dia, tersangka mengaku tega memukul pamannya karena kesal telah mematikan speaker saat mengumandangkan azan.

Korban merupakan imam musala, sementara tersangka kerap menjadi muazin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 buah sarung warna, 1 buah kaos, 1 celana, dan 1 kemeja lengan panjang.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG