GenPI.co Jateng - Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group Kabupaten Kudus berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan penetapan AH sebagai tersangka berdasarkan atas laporan 9 anggota koperasi yang mengalami kerugian atas simpanannya hingga Rp16 miliar.
Direskrimsus Polda Jawa Tengah menjelaskan total dana yang telah dihimpun koperasi yang pailit sejak awal 2022 tersebut mencapai Rp 267 miliar. Dana ini dihimpun dari sebanyak 2.600 orang.
"Sebanyak 2.600 orang yang dihimpun dananya itu tidak semua merupakan anggota," kata dia, Senin (10/10).
Modus tersangka dalam pencucian uang ini adalah menghimpun dana masyarakat dengan menjanjikan bunga tinggi, yakni 12%-15%.
Menurut dia, hal ini tidak sesuai dengan aturan perbankan yang membatasi pemberian bunga sekitar 3%-4%.
Sedangkan sebagian dana yang dihimpun ini diduga untuk keperluan pribadi, seperti membeli aset tanah, kendaraan bermotor, hingga saham.
Kini penyidik telah mengamankan 12 sertifikat tanah yang berlokasi di Kudus dan Grobogan dari tersangka.
Di sisi lain, penyidik masih berkoordinasi dengan kurator yang menangani pailit KSP Giri Muria Group.
Hal ini untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta aset yang diduga berasal dari tindak pencucian uang.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta UU No. 8/2012 tentang Pemberantasan TPPU.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News