Waduh! KPU Temanggung Temukan 31 Data Ganda Keanggotan Parpol

07 Oktober 2022 15:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 31 data ganda keanggotan partai politik (parpol) ditemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung.

Hal ini ditemukan dalam verifikasi administrasi perbaikan terhadap 1.563 keanggotaan parpol di Temanggung.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung M Yusuf Hasyim mengatakan hasil verifikasi ditemukan 31 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA:  Waduh! KPU Temukan 4 Parpol Baru Tanpa Kantor di Banyumas

Nama ini dicoret dari data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena pada tahapan ini tidak lagi dilakukan perbaikan data keanggotaan parpol.

"Kami temukan data ganda eksternal dalam verifikasi perbaikan ini dari beberapa parpol karena ada juga nama yang masuk di parpol yang tidak ada di Temanggung,” kata dia, Jumat (7/10).

BACA JUGA:  KPU Solo Temukan 11 Nama Ganda Anggota Parpol

Yusuf menjelaskan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan parpol tersebut sama dengan verifikasi awal yang digelar pada 2 Agustus - 14 September 2022.

Dari verifikasi yang pertama tersebut, KPU menemukan 23 data ganda eksternal.

BACA JUGA:  Bawaslu Jawa Tengah Minta KPU Coret 355 Nama Orang yang Terdafar di Sistem Partai Politik, Ini Alasannya

Menurut dia, pada verifikasi administrasi pertama pihaknya memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan keanggotaan partai.

Perbaikan dilakukan karena sebelumnya ada data anggota yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan boleh diganti dengan keanggotaan baru.

"Bahkan, yang bersangkutan juga sudah membuat surat pernyataan bermeterai untuk menentukan pilihan parpolnya," papar dia.

Adapun hasil verifikasi perbaikan keanggotaan parpol akan dikirim ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.

Pihaknya mengimbau masyarakat terutama PNS, TNI, dan Polri, agar melakukan pengecekan info pemilu terkait dengan pencatutan nama.

Bila menemukan pencatutan nama, dapat diklarifikasi dan dicoret dari Sipol.

"Kami mengharapkan warga Temanggung, khususnya PNS, TNI, dan Polri, agar melakukan pengecekan terkait dengan pencatutan nama melalui info pemilu atau https://infopemilu.kpu.go.id,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG