GenPI.co Jateng - Seorang ibu rumah tangga di Kota Semarang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika.
Tersangka bernama Andhi Widarti terbukti menyimpan uang hasil pencucian sebesar Rp 800 juta di rekening suaminya Tatang Sutanto.
Tersangka menggunakan uang ini untuk membeli sejumlah aset seperti tanah dan rumah di Kota Semarang.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan pencucian uang kasus narkotika ini digerakkan oleh Slamet Teguh Wahyudi, narapidana dengan hukuman 21 tahun penjara di Lapas Permisan Nusakambangan Cilacap.
Kombes Arief menjelaskan kasus TPPU narkotika ini terjadi pada 2021 lalu.
Dalam pengembangan kasus ini ditemukan aliran dana yang mengucur ke rekening Tatang Sutanto.
"Kemudian tim menangkap Andhi Widarti di Semarang serta menyita semua aset yang dimiliki senilai Rp 800 juta," kata dia, Kamis (6/10).
BNNP juga menyita sejumlah aset sebagai barang bukti, yakni sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 122 meter persegi, sertifikat tanah, 1 sepeda motor, 5 logam mulia, 2 handphone, 1 komputer jinjing, dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta.
Dari kasus 2021 itu, terdapat 3 orang yang terlibat yaitu, Yogga Prastyo, Roy Irvan Novianto, dan Ari Nugroho.
Mereka telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Pelaku dijerat Pasal 3 Jo Pasal 10 subsider Pasal 4 Jo Pasal 10 lebih subsider Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Atau Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News